Halo Netter  Selamat Datang di Blog ini dan Selamat Bahagia  |  FACEBOOK  |  INSTAGRAM  |  TWITTER

PASANG IKLAN ANDA

AKSI BEJAT GURU SMP Hamili Anak Dibawah Umur

Written By WELOVEPALEMBANG on Selasa, 27 Februari 2018 | 05.02

LAHAT – Oknum Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang seharusnya digugu itu diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur yang kini masih duduk di bangku kelas satu salah satu SMA Negeri di Kabupaten Lahat.
Korban perbuatan oknum guru PNS inisial KH (56) itu sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.  Akibat perbuatan KH, korban yang kini masih duduk di bangku Sekolah hamil 3 bulan.
Kejadian berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang curiga, karena sudah beberapa bulan terakhir Bunga tak kunjung datang Haid (menstruasi, red). Selanjutnya ibu korban membawa anaknya ke klinik kesehatan. Setelah diperiksa, ibu korban terkejut mengetahui anaknya sudah hamil. Kemudian mendesak agar korban bicara jujur, perihal siapa yang telah menghamilinya. Dari penuturan korban, akhirnya diketahui bahwa KH yang merupakan oknum guru SMP di Lahat yang telah merenggut kesucian anaknya.
Tak terima perbuatan KH, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti lapor dengan nomor LPB / 26/ II / 2018 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 14 Februari 2018, satuan Reskrim Polres Lahat, akhirnya berhasil mengamankan KH pada Rabu (14/2) di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar, SIK membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka seolah- olah menganggap korban sebagai anak. Sering diajak makan, jalan dan dibelikan handphone. Lalu mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terang Kasat, Kamis (15/02)
Lanjut Ginanjar, awalnya Bunga menolak ajakan tersangka, karena tersangka terus merayu hingga korban akhirnya bisa dicabuli. Kejadian pencabulan terjadi sejak 2017 saat korban masih SMP hingga 2018, sampai korban kelas satu SMA. Pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lahat.  “Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Namun masih kita dalami, aksi cabul tersangka pertama kali dilakukan di salah satu penginapan (losmen, red) yang ada di Kabupaten Lahat,” bebernya.
Sambungnya, tersangka sendiri telah memiliki istri dan dua orang anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI.  No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka berikut barang bukti satu lembar seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam berlist biru telah diamankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar